Fikih rukun, syarat, dan bentuk qirad

Rukun Qirad
  1. ada pemilik dan penerima modal
  2. modal
  3. pekerjaan 
  4. keuntungan
  5. ijab kabul atau prjanjian
 Syarat Qirad
  1. kedua bela pihak adalah orang yang berakal sehat dan baligh (dibenarkan melakukan tindakan hukum)
  2. modal harus jelas jumlahnya artinya dapat dihitung atau dinilai dengan uang
  3. ketentuan pembagian dicantumkan dalam perjanjijan
  4. pihak pemilik modal mempercayakan sepenuhnya, baik mengenai kebijakasanaan maupun jenis usaha yang ditunjuk pihak pelaksanaan
  5. masing-masing pihak punya landasan amanah serta tolong menolong
Bentuk Qirad
  1. usaha sederhana, yaitu qirad yang dilakukan antar perorangan. contohnya; nabi perna menjalankan usaha dengan modal dari khadijah
  2. usaha modern, seperti penanaman saham pada perusahaan BMT (Baitul Mal wa at Tanwil)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Qurdits kandungan surat Al-qariah dan Az-zalzalah dalam kehidupan sehari-hari

Basa Jawa Prinsip-prinsip Penulisan Laporan

Qurdits Keterkaitan Kandungan Hadis-hadis Tentang Menjaga Kelestarian Alam